suara banua news – BATOLA, Seorang pria (AD) berusia 34 tahun diamankan polisi karena menjadi pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Mahliadi,
warga Kapuas di Desa Berangas Timur, Barito Kuala (Batola).
AD alias Arab diamankan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Alalak bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola alias Macan Bahalap, Senin 30 Oktober 2023 pukul 23.30 wita di Desa Tatah Mesjid Alalak.
“Pelaku diamankan dalam sebuah rumah di Desa Tatah Mesjid,” jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.
“Ketika akan diamankan, pelaku sempat berusaha bersembunyi di atas plafon rumah,” sambungnya.
Saat diamankan, polisi tak menemukan sepeda motor korban. Karena barang bukti telah dijual pelaku kepada seseorang berinisial RN di Desa Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar.
Selanjutnya RN dapat diamankan polisi, bersama barang bukti sepeda motor milik korban Mahliadi.
“Selain milik korban Mahliadi, kami juga menemukan sepeda motor Honda GTR 150cc dan Honda Beat warna hijau yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan,” jelas Kapolsek Alalak IPTU Syahminan Rizani.
“Diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana. Semua barang bukti di Mentaren sudah disita, termasuk sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai pelaku AD,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, AD disangkakan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 jo 378 KUHPidana.
Sedangkan RN dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah.
Pelaku AD membawa kabur sepeda motor Mahliadi, setelah bertemu di depan Kompleks Kebun Jeruk I di Desa Berangas Timur.
“Sebelum bertemu di depan kompleks, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pun korban tidak menaruh curiga, karena terduga pelaku mengaku warga setempat,” lanjutnya Syahminan.
![]()
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil rokok yang tertinggal di rumah.
Oleh karena berniat membantu, warga Jalan H Muhammad Sanusi Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kapuas, tersebut begitu saja menyerahkan sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur hipnotis dalam kejadian tersebut. Korban begitu saja percaya, sehingga meminjamkan motor kepada seseorang yang tidak dikenal,” kata Kapolsek Alalak IPTU Syahminan Rizani.***
ahim sbn


















