suara banua news-BANJARMASIN, Terdakwa R mengaku saat bekerja sebagai mantri di Bank BRI Unit Guntung Payung selalu menaati aturan yang berlaku.
” SEJAK awal bekerja sebagai karyawan dan hingga sekarang di tugaskan selaku mantri di Bank BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru, selalu berpegang khususnya aturan yang ada di Bank BRI Banjarbaru ini, ” kata Richard Wilson di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Sidang secara daring diketuai majelis hakim Fidiyawan S SH dengan didampingi kedua anggotanya, dan turut hadir semua pihak JPU dan para kuasa hukum kedua terdakwa.

Manurut keterangan, adanya permasalahan atau dugaan korupsi yang disebutkan mengakibatkan kerugian negara pada Bank BRI bukanlah karena perbuatannya.
Sebagai mantri, ia hanya bertugas mengumpulkan berkas – berkas dari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit dan itupun sesuai SOP yang telah diatur Bank BRI.
Bukan sebagai pemutus untuk memutus pencairan kredit kupedes pada BRI unit guntung payung, jelasnya.
” Memang apabila ada pemberkasan yang diduga palsu, itu semua diluar kemampuannya untuk mengkroscek lebih jauh masalah tersebut,” sambungnya.
Apabila ada temuan yang diluar sepengetahuannya, misalnya ada pemalsuan dalan surat sebagai syarat pengajuan kredit harus melalui pihak Bank BRI sendiri yang melakukan kroscek terkait ke keabsahan atau keasliannya.
” Semestinya untuk mengkroscek keaslian berkas adalah kewenangan dari pihak Bank BRI, ” lanjutnya.
Sementara kuasa hukum Isai Panantulu Nyapil SH mengatakan, bahwa kliennya bekerja sesuai SOP yang ada.
” Kalau terkait adanya syarat pengajuan kredit oleh nasabah yang diduga suratnya ada yang palsu bukanlah kesalahan dari kliennya, dan semestinya pihak Bank BRI, ” kata Isai.
Hal lain yg kelihatan seperti dengan sengaja mengaburkan pelaku utama lainnya, seperti Dewi DR yang diketahui merupakan seorang isteri dari salah satu penegak hukum di daerah sumatera.
Oleh oknum penyidik diduga dengan sengaja tidak dijadikan tersangka padahal perannya selain pinjam nama orang lain, membuat surat atau dokumen palsu itu sudah jelas sesuai bukti serta keterangan banyak saksi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan kenapa seharusnya perkara ini masuk ranah Pidana Umum dialihkan oleh oknum penyidik ke Tindak Pidana Korupsi.
Hal tidak masuk akal, uang yang dinikmati oleh para nasabah baik pelaku maupun nama yang dipinjamnya dimasukan kategori korupsi uang negara dengan terdakwa seorang mantri diwilayah unit BRI Guntung Payung
Hanya dengan alasan tidak menerapkan prinsip 5C. Salah satunya ketelitian, kehati hatian tidak mempertanyakan keabsahan di kantor kelurahan surat sporadik atau surat keterangan usaha yang dibuat palsu oleh pelaku.
sementara pelaku sendiri dengan bebasnya berkeliaran sambil menikmati uang dari pinjaman kredit kupedes tersebut
Disebutkan oleh oknum penyidik kalau pelaku sudah melakukan pelunasan terhadap uang kredit yg dipergunakannya keseluruhan baik nama sendiri maupun sekitar 13 nama orang lain yang dipinjamnya dengan mempergunakan data atau dokumen palsu.
Dijelaskan oleh Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH serta penjelasan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan baik oleh penuntut umum maupun dari Terdakwa satu satunya nasabah yang dijadikan tersangka menyebutkan kalau pelunasan tersebut tidak menghentikan tindak pidana yang dilakukan sebelum diproses lebih lanjut secara keseluruhan dikarenakan ada orang lain yang dirugikan akibat tindak pidana dilakukan mereka tersebut
Surat Sporadik serta surat keterangan usaha yang dibuat oleh pelaku para nasabah untuk dipergunakan dalam pengajuan kredit kupedes tersebut, seharusnya itulah tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan.
Bukan terhadap kerugian negara yang bisa dilakukan upaya gugatan perdata untuk mengembalikam keuangan negara yang dipergunakan para nasabah dengan menggunakan dokumen serta keterangan palsu, sehingga terjadinya pencairan kredit.
Selaku kuasa hukum dari terdakwa R, tetap akan menindak lanjuti hal ini sampai pihak kepolisian resort kota Banjarbaru menarik semua pelaku para nasabah yg mempergunakan dokumen palsu untuk pengajuan kredit tersebut.
Soal ketidak adilan yang diderita terdakwa R tetap akan kami perjuangkan terus, jelasnya Isai Panantulu Nyapil. ***
kori sbn