suara banua news – MARTAPURA, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengingatkan, anggota DPRD Banjar untuk mentaati Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang tanda tangan Ketua DPRD untuk sahnya Perjadin.
“SEBAGAI pimpinan dewan sudah menjadi kewajiban saya untuk mengingatkan seluruh anggota DPRD Banjar, agar dalam pelaksaan perjadin untuk tidak mengabaikan Perpres Nomor 53 tahun 2023,” kata Muhammad Rofiqi, Sabtu, 19 November 2023.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini, sebelum perpres tersebut terbit sudah ada yang berani tandatangan sendiri untuk perjadin dan berdalih untuk izin perjadin itu kolektif kolegial.
“Sekarang setelah Perpres nomor 53 tahun 2023, mereka masih saja mencari celah dengan berupaya membangun opini hukum sendiri,” jelas H. Muhammad Rofiqi.
Bagi oknum yang tetap cawe-cawe dalam aturan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar, dirinya hanya mengingatkan akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.
Sedangkan dirinya untuk lebih selektif dalam memberikan izin perjadin untuk menghindari pemborosan uang rakyat dan merugikan negara.
” Jangan karena alasan agar anggaran perjadin terserap, tetapi mengabaikan aturan yang berlaku yang ujungnya hanya menghabiskan duit rakyat saja”
” Bagi mereka yang masih ingin cawe – cawe silakan saja minta tanda tangan perjadin selain dari saya. Silakan saja mau ke bupati atau kabag hukum. Tetapi ingat ada konsekuensi hukumnya,” kata Rofiqi. ***