suara banua news- MARTAPURA – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman, menilai bangunan ruko tiga lantai di samping ruas Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, yang difungsikan sebagai tempat layanan kesehatan sementara dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2, tidak layak.
PERNYATAAN tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke bangunan ruko tiga lantai yang dijadikan pusat layanan sementara pasca bangunan gedung UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, mengalami keretakan dan harus dikosongkan pada 19 Juli 2023 lalu.
“Berdasarkan hasil peninjauan Komisi IV, bangunan ruko tiga lantai tersebut sangat tidak layak difungsikan sebagai Puskesmas sementara. Terlebih, para pegawainya tidak memiliki ruangan, dan terpaksa hanya duduk lesehan,” jelasnya Jum’at 1 December 2023.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar ini, bangunan ruko tiga lantai ini biaya per tahunnya sebesar Rp150 Juta,
Terkait ini, kedatangan pihaknya ini untuk menanyakan langsung kepada Kepala UPT Puskesmas. Namun yang bersangkutan masih berada di luar daerah, katanya.***


















