suara banua news- MARTAPURA, Komisi IV DPRD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Rapat Dengar Pendapat (RDP)di ruang Komisi IV gedung DPRD Kabupaten Banjar.
DALAM rapat dengar pendapat ini Komisi IV mempertanyakan soal biaya operasional Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan untuk tenaga kesehatan di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskemas Kabupaten Banjar yang diduga tidak transparan.

Pertanyaan itu dilontarkan Komisi IV menyusul adanya laporan dugaan penggelapan dana Jaspel atau honor non gaji yang diterima tenaga kesehatan setiap bulannya tidak melalui sistem transfer end user, tapi cash yang sudah berlangsung selama 5 tahun hingga sekarang.

Dalam laporan itu juga disertai print out rekening koran yang diduga tidak sesuai dengan nominal yang diterima tenaga kesehatan secara cash dan diduga ada pemotongan.
“Sudah terjadi selama 5 tahun terkait Jaspel untuk tenaga kesehatan, baik bidan maupun perawat di puskesmas? Mereka dibayar dengan uang cash bukan dengan sistem transfer,” jelas Gusti Abdurrahman, Ketua Komisi IV, Rabu 24 Januari 2024.
” Yang lebih mengherankan lagi, buku rekening dan ATM para bidan dan tenaga kesehatan di pegang oleh pihak puskesmas. Itu kan hal yang tidak wajar,” tambahnya Gusti Abdurrahman.
Dengan pembayaran dengan uang cash, bukan transfer. Dan para bidan serta tenaga kesehatan di puskesmas tidak tahu secara pasti berapa nominal Jaspel yang mereka terima sebenarnya.
Bahkan, kadang ada yang menerima sebesar Rp400.000 ada juga yang menerima Rp500.000. Sehingga mereka menduga ada dugaan dilakukan pemotongan.
Berdasarkan informasi, honor para tenaga medis ini dihitung berdasarkan jumlah pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dilayani tiap bidan dan perawat.
Berdasarkan juknis dilakukan pembagian sekitar 60 persen untuk tenaga kesehatan, dan 40 persen untuk manajemen.
Pada rapat dengar pendapat ini Komisi IV pun mempertanyakan berapa jumlah kuota di setiap puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
“Ternyata mereka (Dinkes) tidak bisa menjawab, dan mengaku tidak mengetahui. Padahal perihal ini sudah berlangsung selama 5 tahun, dan mereka hanya memastikan akan melakukan konfirmasi terkait kebenaran perihal tersebut ke puskemas yang dimaksud,” kata Gusti Abdurrahman.
Karena itu Komisi IV menegaskan kepada sekretaris, dan para Kepala Seksi (Kasi) pada Dinkes Kabupaten Banjar agar mencatat seluruh persoalan yang disampaikan.
“Adanya persoalan ini jangan sampai ada intimidasi atau mengancam tenaga kesehatan di puskesmas tersebut untuk dipindah tugaskan”
“Persoalan ini sudah berlangsung 5 tahun, Dinkes Kabupaten Banjar terkesan melakukan pembiaran. Bahaya kalau memang persoalan ini terbukti, karena termasuk penggelapan dana yang tentunya dapat diusut aparat penegak hukum,” jelas Gusti Abdurrahman.
” Saya menyanyangkan kenapa, Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina dan para Kepala Bidang (Kabid) tidak dapat berhadir, sebab RDP ini sudah diagendakan jauh hari,” lanjutnya lagi.***
gusdur sbn