suara banua news- BANJARMASIN, Majelis hakim PN Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Lian Silas, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU-RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

DALAM pertimbangan hukum, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dengan hakim anggota, masing masing Fidiyawan Satryantoro dan Eko Setiawan, berpendapat perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 8 UU-RI No 8 tahun 2010.


Dalam amar putusannya, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp. 2 miliar subsidair selama 1 bulan penjara.

Dan putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun 6 Bulan, dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsidair selama 2 bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan, barang bukti yang disita atau dirampas untuk negara. Selain itu, ada barang bukti yang dikembalikan.

Atas putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa Lian Silas, Ernawati menyatakan pikir-pikir.

” Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut dan masih ada waktu selama satu minggu untuk mengambil sikap, ” kata Ernawati usai sidang digelar.

Terpisah Kejari Banjarmasin melalui Kasu Intel Dimas SH, MH mengatakan pada intinya pihaknya menghormati putusan yang sudah dibacakan.

” Kami akan mempelajari dan melaporkn kepada pimpinan untuk menentukan sikap yg telah diberikan waktu selama 7 hari, ” jelas Dimas. ***
kiri sbn