suara banua news- BANJARBARU, Kementerian Perhubungan RI, memangkas 17 dari 34 bandara yang berstatus internasional. Salah satunya Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

PEMANGKASAN status bandara internasional tersebut, tertuang dalam
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004), tertanggal 2 April 2024.


Khabar dipangkasnya status Bandara Syamsudin Noor tidak lagi sebagai bandara internasional, dibenarkan Stakeholder Manager Relation Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto.

Menurutnya, hingga saat ini Bandara Syamsudin Noor, belum ditetapkan sebagai bandara internasional.

“Memang benar, sampai saat ini bandara Syamsudin Noor belum ditetapkan sebagai bandara internasional,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu 27 April 2024, siang.

Kendati demikian, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong pihak regulasi agar Bandara Syamsudin Noor ditetapkan kembali menjadi bandara internasional dengan menyiapkan berbagai aspek, sambungnya.

“Salah satu aspek yang kita siapkan pemeriksaan imigrasi dan karantina,” lanjutnya.

Bandara Syamsudin Noor sendiri sudah melayani penerbangan internasional. Meskipun mayoritas tujuannya adalah Mekkah atau Jeddah Arab Saudi.

Dalam satu bulan, ada sekitar 4200 jamaah umroh yang berangkat melalui Bandara Syamsudin Noor.

Hal ini membuktikan penerbangan ke Timur Tengah ini memiliki deman yang sangat tinggi dan bisa menjadi aspek pertimbangan status ke-internasionalan bandara tersebut.

Iwan memastikan, hilangnya status internasional pada Bandara kebanggaan warga Kalimantan Selatan ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan yang selama ini sudah dilakukan.

“Kita pastikan pelayanan tetap prima seperti biasa. Meskipun status bandara kita belum internasional,” ungkapnya.***
nr sbn