suara banua news- BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin tetap meminta mejelis hakim agar pelaku dugaan penusukan teman sesama satu sekolah, disalah satu SMA di Banjarmasin, dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara.

PERMINTAAN tersebut disampaikan JPU dalam replik atas pledoi kuasa hukum pelaku AR (15) dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banjarmasin, Ritawati dan Reza Faisal, yang meminta terdakwa AR untuk dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya, dikarenakan kliennya terdakwa sekaligus korban buly.


Dalam repliknya JPUMashuri SH berpendapat, bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dan sebagaiman telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 355 ayat ( 2 ) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dan Berencana.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim tunggal di PN Banjarmasin Aries Dedy SH, JPU juga berpendapat, tidak ada pembenaran atas motif yang dilakukan ABH selama jalannya persidangan, Selasa 30 April 2024.

” Dan, (pada initinya dalam Replik yang kami sampaikan dalam persidangan tadi bahwa kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan kemarin, ” kata JPU Mashuri SH dari kejari Banjarmasin yang ditemui usai persidangan.***
kory sbn
foto ilustrasi