suara banua news -MARABAHAN, Polisi menggelar pra rekontruksi lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Desa Berangas Timur, Jumat 10 Mei 2024.

SEBELUMNYA pra rekonstruksi sudah dila lakukan kepolisian awal Maret 2024 lalu, di Polsek Alalak Kabupaten Batola.


Saat pra rekonstruksi lanjutan ini digelar di Desa Berangas, mendapat perhatian warga setempat dan pengendara kendaraan yang melintas.

Dalam pra rekonstruksi yang dilakukan dibebera beberapa titik. Petugas sempat memberlakukan buka tutup arus lalu lintas.

Buka tutup tersebut dikarenakan Unit Identifikasi harus memperagakan keterangan yang diberikan pelapor SN (45) tahun dan terlapor NH (37) tahun, yang tepatnya berada di ruas jalan raya.

Sementara itu NH sendiri langsung memperagakan insiden yang terjadi 31 Januari 2024 tersebut. Sedangkan SN menyaksikan rangkaian pra rekonstruksi dari dalam mobil kuasa hukum, dikarena mengaku masih sakit.

Dalam hal ini ada terdapat 11 adegan yang diperagakan. Dimulai dari pelapor terlihat mengejek dengan menyilangkan telunjuk di dahi ketika melintas menggunakan sepada motor di depan rumah terlapor.

Kemudian terlapor mengambil sepeda motor untuk mengejar pelapor, hingga akhirnya terjadi insiden yang diduga sebagai penganiayaan.

“Kami menggelar prarekonstruksi lanjutan untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara, sekaligus memperjelas kronologis dugaan penganiayaan yang diadukan pelapor, ” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.

Diketahui penyidik terkendala saksi yang melihat langsung kejadian dugaan penganiayaan. Sejumlah saksi hanya mengetahui setelah korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka.

Kemudian hasil visum dengan keterangan korban dinilai penyidik tidak berkesesuaian. Akibatnya gelar perkara pertama yang dilaksanakan 23 April 2024 lalu, merekomendasikan harus dilakukan pendalaman lagi.

“Intinya kami selalu berusaha maksimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, lalu melakukan penyelidikan untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi,” tambah KBO Sat Reskrim IPDA Rifai Sutanto.

Sementara kuasa hukum pelapor, Zakaria, mengapresiasi pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik. Namun demikian, pengacara senior ini tetap meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum.

“Mengingat kejadian itu sudah lama, kami meminta penyidik menyikapi dan memberikan kepastian hukum,” Kata Zakaria.

“Terlebih dalam prarekonstruksi, jelas tergambar perbuatan pelaku yang menendang korban hingga menyebabkan luka-luka,” sambungnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Boby Asmarinanda selaku kuasa hukum terlapor tetap menegaskan bahwa perbuatan NH tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Pelapor jatuh lantaran ban depan slip di bahu jalan dan mulai kehilangan keseimbangan. Selanjutnya klien kami refleks menahan paha kanan bawah pelapor agar tidak jatuh menimpanya,” jelas Boby.

Boby juga melihat beberapa kejanggalan dalam prarekonstruksi, terutama adegan yang didasari pengakuan pelapor.

“Digambarkan bahwa motor menabrak tiang listrik, sedangkan pelapor terjatuh di tengah jalan. Ini cukup janggal, karena jarak antara motor dan pelapor terlalu jauh,” kata Boby.

“Kemudian saksi yang pertama kali memberikan pertolongan, menemukan sandal pelapor di depan warung. Sedangkan versi pelapor, sandal jatuh di badan jalan,” lanjutnya.

Oleh karena tidak seorang pun saksi melihat tindak pidana yang dituduhkan pelapor, Boby menegaskan NH tak dapat dijadikan tersangka.

“Bagaimanapun tindak pidana tidak bisa difirasatkan atau diopinikan, tetapi harus secara nyata dan faktual,” tegas Boby.

“Kemudian hasil visum yang dijadikan alat bukti oleh pelapor, hanya menjelaskan luka-luka akibat jatuh dari sepeda motor,” jelasnya Boby.

Atas keyakinan itu, terlapor telah mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) ke Polsek Alalak tertanggal 1 Februari 2024.

Namun demikian, SP2Lid tersebut telah ditolak karena penyidik menegaskan harus melakukan pendalaman dulu dan kami menghormati keputusan ini, pungkasnya Boby.***
ahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here