suara banua news- MARTAPURA, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Aripinnor menyatakan, calon anggota DPRD terpilih di pileg 2024, harus mundur jika mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada.
HAL TERSEBUT berdasarkan putusan MK, dimana calon terpilih legislatif apabila mendaftar sebagai calon kepala daerah, maka wajib mundur, pada saat telah di lantik.
” Tapi kalimat selanjutnya dalam putusan MK. Apabila belum di lantik, itu harus membuat surat pengunduran diri dari keterpilihannya dari legislatif,” jelas Aripinnor.
Demikian yang disampaikan Muhammad Aripinnor, saat kegiatan sosialisasi Peraturan KPU No 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota, di salah satu hotel di Kabupaten Banjar.
” Calon legislatif (caleg) wajib mundur, apabila mau maju dalam kontestasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada),”ungkapnya.***
gusdur sbn


















