suara banua news – MARTAPURA, Anggota Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial EC (32) tahun karena diduga menjual sabu di sebuah rumah di kawasan Keramat Sungai Tabuk.

PELAKU diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 20,67 gram


” Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 20,67 gram yang ditemukan di dalam saku celananya,” Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji.

Polisi juga mengamankan 1 buah handphone merk Realme warna biru metalik, 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino warna putih.

Diamankannya pelaku ini, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut akurat, anggota Sat Narkoba Polres Banjar segera melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, EC (32) tahun, diherat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
nr sbn