suara banua news – BANJARMASIN, Majelis Hakim PN Banjarmasin memvonis 1 tahun penjara terdakwa Arianto, dalam perkara dugaan penipuan.
PUTUSAN majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU selama 10 bulan penjara dan sidang berlangsung secara virtual.
Dalam amat putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra dengan dan hakim anggota Eko Setiawan dan Maria, menilai bahwa terdakwa Arianto, terbukti secara sah dan menyakin bersalah melawan hukum sebagaimama telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan tersebut diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan para saksi dan juga perkuat dengan bukti-bukti yang diperlihatkan.
Selain itu majelis hakim juga dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati kalimantan Selatan yang manuntut selama 10 bulan penjara.
Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan lengkap dengan pertimbangan tersebut baik Jaksa Penuntut dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan, meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan JPU yang telah dibacakan tersebut.
Untuk diketahui, bahwa sebelum terjadinya permasalahan kedua belah pihak, hubungan terdakwa dengan pelapor H. IT, adalah rekan bisnis dan kedua akrab.
Karena menganggap teman dengan terdakwa, H. IR percaya saat terdakwa minta bantuan modal untuk kegiatan proyek pengadaan alkes.
Sesuai kesepakatan, dari modal yang diberikan terdakwa, setiap bulan IR memperoleh hasil sesuai lesepakatan. Dan berselang lama hasil yang dijanjikan mulai mandek alias tidak sesuai kesepakatan.
IR merasa curiga terhadap Arianto selaku Direktur PT. Mediasi, lalu dikroscek kebenaran terkait kerjasama dengan pemilik pekerjaan, dan alhasil ternyata tidak ada owner tidak pernah menjalin kontrak dengan terdakwa Arianto.
Tidak terima lalu IR mencoba menagih atau menarik pinjamannya dan sampai perkaranya disidangkan Arianto diduga tidak pernah lagi menyerahkan uang yang dipinjamkan dan kerugian IR diperkirakan Rp 23 miliar. ***
kori sbn


















