suara banua news-BANJARBARU, Sebanyak 21 orang remaja dibawah anggota gangster diamankan polisi karena meresahkan masyarakat dan melakukan tindakan kekerasan sambil membawa sejak tajam dari berbagai jenis. Video gangster ini sempat viral di media sosial.

DARI HASIL pemeriksaan petugas 12 dari 21 orang anggota gangster, adalah usia dibawah umur. Mereka diamankan dengan cara dijemput dirumah ada juga yang di jemput sehabis pulang sekolah.


Menurut keterangan Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra menjelaskan, di dalam video yang viral itu, gangster tersebut tidak menyerang masyarakat umum, melainkan saling serang antara genk satu dengan genk yang lainnya karena dipicu konflik.

Kronologi insiden saling serang itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 3 dini hari, salah satu anggota genk Tome yang berinisal ALF dilempari sesuatu oleh sekelompok orang saat bekerja di sebuah Kedai kopi yang ada di Banjarbaru.

“Mereka melempari itu sambil merekam dan diupload ke story sosial media instagram yang dimiliki oleh GN yang merupakan anggota genk dari Vanty16,” kata Kompol Indra Agung Perdana Putra.

Setelah diposting, video pelemparan tersebut dilihat oleh ABN yang merupakan teman ALF.

ABN berupaya mengonfirmasi dan menanyakan alasan kenapa mereka melempari kedai kopi tempat ALF bekerja.

“Dalam upaya mengonfirmasi itu, terjadilah konflik. Di momen itu, GN dari geng Venty 16 mengajak ABN dari geng Tome untuk berkelahi.

Informasi ajakan berkelahi itupun tersebar di grup whatsapp mereka,” tambahnya.

Alhasil, GN dari genk Venty16 dan ABN dari genk Tome berencana bertemu di wilayah Trikora untuk berkelahi.

Tapi, Venty16 memanggil rekan-rekan genk lainnya seperti Family Dosky, Scorpio, Home Arap, Fastlam dan Warkem untuk keroyokan.

“Saat berkelahi di tanggal 12 Juni 2024 itu, ALF lari ke perumahan Polri yakni Komplek Bhayangkara meninggalkan sebuah sepeda motor beat milik TFK yang dihancurkan oleh Vanty16 dan rekan-rekannya,” jelasnya lagi, didampingi Kasatreskrim Iptu Zuhri Muhammad dan Kasi Humas AKP Syahruji.

Dalam insiden tersebut, diketahui tidak ada korban jiwa dan hanya ada kerugian material saja. Namun, video yang tersebar itu meresahkan masyarakat luas khususnya Kota Banjarbaru.

Diungkapkan Kasatreskrim Iptu Zuhri Muhammad, puluhan senjata tajam dari berbagai jenis itu diamankan pihaknya dari berbagai tempat yang berbeda. Seperti di rumah tersangka masing-masing, base camp atau tempat para genk berkumpul.

Para tersangka mendapatkan senjata tajamnya dengan berbagai cara. Ada yang membuatnya sendiri dengan penggaris besi dan plat, ada juga yang membelinya secara langsung melalui online shopping.

“Ada plat yang dimodifikasi jadi senjata juga,” jelas Iptu Zuhri Muhammad.

Dari kumpulan anggota gangster yang diamankan, salah satu anak dibawah umur yang tidak disebutkan namanya dan merupakan residivis genk motor yang terjadi di Desember 2023 lalu yang diduga menjadi provokator dan pengakomodir teman-temannya.

“Jadi si residivis ini ngasih makan, ngasih uang supaya teman-temannya mau ikut acara serang-serangan itu,” kata Zuhri lagi.

Saat membahas motif sang residivis menjadi provokator dan pengakomodir, Iptu Zuhri menjelaskan hal itu hanyalah keinginan anak muda yang memiliki naluri ingin diakui dan dianggap.

“Murni kemauan sendiri, bukan disuruh orang lain atau sejenisnya,” sambungnya.

Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan 5 unit sepeda motor. Termasuk satu motor beat yang hancur karena dikeroyok para gangster itu.

Dari peristiwa ini, kepolisian mengharapkan agar para orang tua bisa merangkul anak-anaknya, agar hal serupa tidak terjadi lagi.

“Orang tua tolong diperhatikan anak-anaknya yang sering keluar malam. Takutnya, salah pergaualan dan hasilnya nanti seperti genk motor ini,” jelasnya.

Ia dan Kabagops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra juga memperingati orang tua para genk motor di luaran.

“Jangan sampai mereka di sekolah dan di rumah kelakuannya baik tapi ternyata di luaran pergaualanya berbahaya,” tambahnya.

Kepolisian berkomitmen untuk menumpas genk motor yang meresahkan masyarakat di Banjarbaru dan tidak segan mengamankannya.

“Mereka kita sangkakan undang-undang no 15 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain,” tutupnya. ***
nr sbn