suara banua news- BANJARMASIN, Gugatan harta gono gini yang diajukan H. Hilmi kepada mantan isterinya Hj. Lailan Hayati, bakal berlanjut kepersidangan, menyusul gagalnya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak.

MENURUT keterangan kuasa hukum Hj. Lailan Hayati, Dr. Junaidi, upaya melalui perdamaian melalui jalur mediasi yang didampingi pihak mediator Hafsari sepertinya tidak ada kesepakatan dan oleh itu perkara gugatan kedua belah pihak akan dilanjutjan ke persidangan.


” Tadi antara kedua belah pihak tanpa didampingi kuasa hukum masing-masing melakukan mediasi, tujuannya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai karena langsung berhadapan antara mantan suami dan mantan istri”

” Padahal mediasi berlangsung sekitar 3 jam. Tapi, hasilnya gagal,” jelas Junaidi.

Karena perkaranya dilanjutkan ke persidangan, untuk agenda atau jadwal persidangan sendiri pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari petugas PN Banjarmasin.

Sebelum mediasi, pihaknya juga sudah menyampaikan resum yang intinya ada 2 poin penting.

Pertama, pihaknya menolak perjanjian. Meskipun sebelumnya sudah pernah ditanda tangani, dengan alasan bahwa ada beberapa hal yang dalam isi perjanjian tersebut masih tidak dilaksanakan.

Yang kedua, pihaknya menginginkan bahwa pembangian harta gono-gini antara kedua belah pihak dijalankan sesuai dengan aturan agama islam.

” Pada intinya kami menolak perjanjian yang sudah dibuat dan ditanda tangini karena masih ada perjanjian awal yang masih belum dilaksana”

” Dan, oleh karena pihak penggugat melakukan gugatan kepada kami, maka kami ingin membatalkan semua perjanjian awal dan ingin perjanjian pembagian harta sesuai aturan agama Islam,” lanjutnya Junaidi.

Sementara itu H. Hilmi melalui kuasa hukumnya Hasby SH, tidak bersedia memberikan keterangannya.

Sebelum berbuntut panjang, perkara keluarga besar H. Hilmi berawal ketika H. Hilmi melaporkan anak kandungnya sendiri dalam perkara pidana.

Selanjutnya, giliran mantan isterinya digugat perdata oleh H. Hilmi soal harta gono gini. **

kori sbn