suara banua news -MARTAPURA, Dua agenda kegiatan DPRD Kabupaten Banjar urung terlaksana. Kedua agenda itu, adalah rapat badan musyawarah dan rapat paripurna urung.

GAGALNYA kegiatan dua agenda ini dikarenakan ketidakhadiran dari unsur pimpinan, yaitu Ketua DPRD HM Rofiqi dan Wakil DPRD, yakni H Agus Maulana, Akhmad Rizanie Anshari, serta Akhmad Zacky Hafizie.


Dua agenda yang bakal dibahas DPRD terse but, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banjar 2025-2045 dan penyampaian bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie, saat dikonfirmasi terkait ketidak hadirannya pada dua agenda rapat tersebut, dikarenakan ada urusan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan.

“Karena batal, nanti kita jadwalkan ulang lagi. Kalau terkait Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket saya no comment,” kata Zacky.

Zacky Hafizie menyebutkan tidak akan berpengaruh terlambatnya pembahasan RPJP, namun mendapatkan sanksi administratif yang diberikan pemerintah pusat.

DPRD dan kepala daerah tidak mendapatkan hak-hak keuangannya selama tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 264 Ayat 3 dan Ayat 4.

“Kalau saya tidak masalah, karena tidak duduk lagi. Tinggal anggota dewan yang kembali menjabat. Apakah siap atau tidak? Yang jelas, sebelum melakukan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pembahasan RPJP harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya. ***