suara banua news – BANJARMASIN, Sidang lanjutan, dalam perkara narkoba dengan terdakwa Thaha kembali digelar di PN Banjarmasin, Rabu kemarin.

SIDANG terbuka untuk umum, beragendakan pleidoi atau nota pempelaan oleh terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukumny
a, Citra Akbar dan rekan.


Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum meminta mejelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan.

Alasannya, saksi yang dihadirkan JPU Faisal Ramadhan dan Azharia Yahya, keterangannya terkesan kurang objektif dan terkesan tidak netral.

Kemudian, kedua saksi adalah anggota Polri, sehingga tidak seimbang dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Dan, hal tersebut dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI no.1531 K/Pid.Sus/2010 menimbang bahwa terhadap alasan alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat.

Dimana pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil dipengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan dan diduga bisa merekayasa keterangan.

Juga, terkait barang bukti sabu sabu tersebut berawal dari Adi (DPO ) membawa barang ke tempat terdakwa Thaha.

Namun, saat penggerebekan pihak petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu, yang ternyata diduga milik Adi yang pada saat itu sudah tidak berada ditempat tersebut lagi.

Atas fakta yang terungkap tersebut, penasehat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan menyatakan terdakwa Thaha tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Dan membebaskan terdakwa Thaha dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya.***
kori sbn

.