suara banua news- BANJARBARU, Tim khusus yang dibentuk Inspektorat Banjarbaru mengantongi berkas Dua ASN dugaan tanpa izin melakukan perjalanan dinas.
DUA ASN yang terindikasi melakukan perjalanan dinas tanpa izin itu dari Eselon II dan Eselon III Pemerintah Kota Banjarbaru?
Menurut Inspektur Rakhmat Taufik, hingga Rabu 18 September 2024) tim khusus sudah mulai mengumpulkan dokumen perjadin dua ASN yang bersangkutan.
“Kita sudah mendapatkan beberapa dokumen yang menyangkut perjadin dua ASN tersebut”
” Selanjutnya, kita masih melengkapi dokumen lainnya. Lalu akan mendalami dan menganalisanya,” kata Rakhmat Taufik.
Dalam tahap pemeriksaan awal ini, Inspektorat Kota Banjarbaru masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga kini, dua ASN yang bersangkutan juga belum dimintai klarifikasi.
“Kita masih mengumpulkan dokumen terkait perjadin tersebut. Kita analisa, dan akan kita konfirmasi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia pun melanjutkan, jika dua ASN eselon II dan III tersebut terbukti melakukan perjadin tidak sesuai prosedur sesuai Perwali Kota Banjarbaru nomor 3 tahun 2024, maka keduanya akan dikenakan sanksi.
“Kita akan mengacu pada hasil pemeriksaan. Apakah sanksinya nanti akan bersifat pengembalian uang negara atau sanksi disiplin,” sambungnya.
Sebelumnya, Pj Sekdako Banjarbaru Hj Nurliani Dardie mengungkapkan kekesalannya karena dua ASN berpangkat eselon II dan III melakukan perjadin ke luar daerah tanpa disposisinya selaku Pj Setda Banjarbaru.
Dan diketahui, dua ASN tersebut menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 bersama Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin di Jakarta selama tiga hari terhitung sejak tanggal 6-8 September 2024. ***
nr sbn