suara banua news – MARTAPURA, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin (BBPOM) Banjarmasin, bersama Korwas PPNS Polda Kalsel gelar operasi penindakan penjualan obat golongan psikotropika.

DALAM razia ini petugas menyasar sejumlah toko obat di kawasan Jalan Sekumpul Ujung Desa Bincau Martapura.


Dari operasi ini petugas menyita ratusan tablet obat yang diduga golongan psikotropika Alprazolam, Atarax, Valdimex, Esilgan, Zypraz, dan Riklona, Senin 7 Oktober 2024.

Ketua tim penindakan BBPOM Bambang Heri Purwanto mengatakan, berdasarkan adanya laporan masyarakat , BBPOM langsung melakukan operasi penindakan.

Dan hasilnya, petugas mengamankan sejumlah obat yang diduga golongan psikotropika.

” Ada enam macam jenis obat yang kita amankan. Obat tersebut Alprazolam 149 Tablet , Atarax 205 tablet, Valdimex 193 tablet, Esilgan 42 tablet dan Zypraz 51 tablet serta Riklona 34 tablet,” jelas Bambang Heri Purwanto, kepada suara banua news.

Untuk proses selanjutnya pihaknya akan memeriksa 4 orang saksi yaitu HK (48 tahun) perempuan sebagai pemilik barang serta karyawan 1 orang.

Selain itu juga ada dua orang pembeli yang akan kita mintai keterangan juga, sambungnya.

” Adapun pasal yang kita kenakan adalah pasal 60 ayat 4 dan pasal 62 undang-undang psikotropika dan undang-undang No 5 tahun 1997 dengan tuntunan maksimum 5 tahun serta denda 100.000.000,” lanjutnya.

“Untuk status keempat orang tersebut masih sebagai saksi, sampai kita menemukan 2 alat bukti baru bisa kita tetapkan tersangka,” kata Bambang Heri Purwanto.

HK pemilik toko obat mengaku sudah 2 tahun berjualan obat. Sednagkan toko obat di jalan Simpang Tiga Indrasa baru 3 bulan.

” Yang di indrasari sudah 2 tahun buka tokonya, tetapi baru satu tahun ini jualan obat (psikotropika),” katanya HK lgi

Saat ditanya berapa harga obat obatan tersebut di jual dirinya, dia mengatakan untuk Alprazolam dia jual 15.000 per 1 tablet dan Zivrax 20.000 1 tabletnya.

” Untuk Omset penjualan dari di toko Indrasari itu sekitar Rp. 1,5 juta perhari nya. Sedangkan toko di Bincau itu sekitar 500 ribu perharinya,” jelasnya.

Semantara itu Ketua RT.4 Desa Bincau, Iyus mengatakan, tidak mengetahui toko obat yang baru buka beberapa bulan lalu itu menjual obat psikotropika?

” Saya tidak tahu kalo dia jual obat obatan itu (psikotropika). Tahunya saya dia jual obat biasa. Normalnya toko obat,” ungkap Iyus

” Saya malah tau nya tadi pas di panggil pihak BPOM di jadikan saksi. Besok saya di minta ke kantor BPOM Banjarbaru,” jelasnya. ***
gusdur sbn