suara banua news-BANJARBARU, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri saat kegiatan razia penegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost
Dan Perda Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan di Banjarbaru.

PASANGAN bukan suami isteri yang diamankan itu, berlangsung saat petugas melakukan penyisiran indekos dan hotel-hotel di Banjarbaru, Sabtu malam, 26 Oktober 2024.


” Ada tiga pasangan bukan pasutri yang kami amankan di sebuah Indekos di Jalan Guntung Paikat dan satu pasangan bukan Pasutri di sebuah hotel yang berada di Jalan A Yani KM 35,5,” jelasBidang Tribum dan Tranmas melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Yanto Hidayat.

Selanjutnya, personel SATPOL PP Banjarbaru mengamankan KTP para pasangan bukan pasutri yang terjaring razia dan meminta mereka untuk datang ke Mako SATPOL PP Banjarbaru pada 28 Oktober 2024 untuj dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

“Kita juga menindak lanjuti laporan tentang adanya warung di Sungai Ulin yang melakukan aktivitas hiburan yang melebihi jam operasional dan menegur warung kopi di Jalan Dr Soetomo dan meminta pengelola untuk membawa surat izin usahanya,” lanjutnya. ***
nr sbn