suara banua news -MARTAPURA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan gugatan HM. Hilman, yang meminta membatalkan atas penilaian kinerja sangat kurang oleh Bupati Kabupaten Banjar, periode 2023 lalu. Hal tersebut tertuang dalam putusan hakim PTUN Banjarmasin dengan nomor perkara 34/G/TF/2024/PTUN.BJM.

DALAM amar putusan dijelaskan bahwa PTUN Banjarmasin mengabulkan semua gugatan pengguggat dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.


Sehingga menyatakan batal atau tidak sah tindakan pemerintahan oleh tergugat yang memberikan penilaian Predikat Kinerja Pegawai “Sangat Kurang” di Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kabupaten Banjar periode penilaian 1 Januari hingga 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, S.T.,M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024.

Dalam putusannya, PTUN Banjarmasin juga memerintahkan mewajibkan tergugat untuk menghapus penilaian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kabupaten Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, S.T.,M.T.,

Selain itu, PTUN Banjarmasin juga mewajibkan tergugat untuk kembali melakukan penilaian kinerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui sebelumnya, gugatan dilayangkan Mokhamad Hilman yang menjabat sebagai Setda Kabupaten Banjar, sejak 2 Agustus 2019 lalu tersebut, diduga akibat diperlakukan tidak adil oleh Bupati Kabupaten Banjar yang memberikan penilaian kinerja Sangat Kurang periode 2023 kepada dirinya, dan bersifat sudah final, sehingga dibawa ke ranah hukum.

“Evaluasi kinerja dilakukan terhadap Hasil Kerja dan Prilaku Kerja. Jadi ada 5 predikat penilaian kinerja. Yakni Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Artinya, kalau perkuliahan saya mendapatkan nilai ‘E’,” jelas Mokhamad Hilman pada 1 April 2024.

Dengan mendapatkan rapor ‘Merah’ tersebut, Hilman tentunya merasa sangat dirugikan, sebab akan berdampak terhadap karir kepegawaiannya sebagai PNS yang sudah dirintisnya selama 29 tahun.

“Penilaian yang dilakukan sangat subyektif tanpa mempertimbangkan kontribusi saya sebagai Setda kepada kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang ditetapkan dengan kinerja ‘Baik’,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here