suara banua news -BANJARBARU, Polres Banjarbaru berhasil menyita hampir 10 kilo sabu-sabu dan narkotika lainnya dari satu orang tersangka SDI (44 tahun) warga Kelayan Banjarmasin.
PULUHAN kilo barang bukti itu diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Berawal dari tangkapan Satrenaskoba Polres Banjarbaru pada 8 November 2024, TKP pertamanya di Landasan Ulin, kita berhasil menyita 5,2 kilogram sabu-sabu,” jelas Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, saa press conference pada Rabu 13 November 2024.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka dan didapati TKP kedua di kawasan Purna Sakti, Basirih Banjarmasin.
“Disana kita menyita sabu-sabu, inex merk spongebob, dan rivuan happy five,” ujarnya lagi.
Di TKP Purna Sakti, Basirih Banjarmasin didapati 4,4 kilogram sabu-sabu, 31 butir inex dan 4.507 butir narkotika merk happy five.
“Keseluruhan barang bukti yang berhasil kita sita ini kalau diuangkan hampir 13 miliar rupiah dan menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Tersangka merupakan pengedar jaringan antar provinsi,” lanjutnya lagi.
Tersangka pun disangkakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Tentunya, pemutusan jaringan narkotika ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami Polres Banjarbaru terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto”
“Semoga kita bisa memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tandasnya Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.***
nurul octaviani sbn