suara banua news- MARTAPURA, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dengan SKPD di lingkup Pemkab Banjar.
PENANDATANGAN perjanjian kinerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Dimana perangkat daerah wajib menyusun dokumen perjanjian kinerja dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian target kinerja sesuai yang disepakati dalam dokumen PK ini.

Menurut Bupati Banjar Saidi Mansyur, perjanjian kinerja merupakan kontrak kinerja yang menjadi dasar jaminan ketercapaian perencanaan strategis suatu organisasi, terimplementasi sampai ditingkat individu dan dapat digunakan melakukan penilaian/evaluasi kinerja.
“Saya meminta kepada kepala perangkat daerah untuk benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya, memahami sasaran strategis, indikator dan target kinerjanya”
” Dengan demikian, bisa menghasilkan out come dan kontribusi nyata dalam menunjang pencapaian visi misi kepala daerah,” jelas Saidi Mansyur.
Ia juga mengingatkan para perangkat daerah, agar melakukan evaluasi dan perbaikan pada hal-hal krusial yang dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan SAKIP dan RB di satuan kerjanya masing masing. ***