suara banua news- BANJARMASIN, Warga Kompleks Bumi Intan Rahayu Berkah Banjarmasin mengeluhkan adanya truk dan pickup angkutan sampah yang melintas di komplek pemukiman mereka dan di buang di kawasan Jalan Pramuka Pembina IV Banjarmasin.
HAL INI diungkapkan Ketua Komplek sekaligus mewakili warga Dedy Koco Susilo, saat menyampaikan aspirasi ke walikota Banjarmasin.

Warga berharap, walikota Banjarmasin meninjau kembali kebijakan pembuangan sampah, yang dinilai tidak semestinya di kawasan tersebut, jelas Dedy Koco Susilo.

Dedy juga menyampaikan, bahwa lokasi yang kini digunakan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) di kawasan Jalan Pramuka Pembina IV merupakan fasilitas umum untuk olahraga.
Selain itu, area tersebut sangat dekat dengan permukiman warga serta tempat ibadah yang hanya berjarak beberapa meter.
Sehingga TPS tersebut dianggap tidak tepat dan berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat disekitarnya.
Di Balaikota Banjarmasin, Dedy bersama beberapa warga menemui petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyampaikan keluhan tersebut.
Petugas DLH menyatakan bahwa mereka hanya berencana mengumpulkan sampah yang sudah terlanjur ditumpahkan ke lapangan dalam karung.
Namun, warga tetap berharap tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Banjarmasin dapat segera mengevaluasi kebijakan ini demi menjaga ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat setempat.
Mereka meminta agar segala bentuk aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan segera dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi pidana jika ada aktivitas pembuangan sampah secara ilegal. Selain pidana, ada sanksi denda dari Rp. 100 juta hingga Rp. 5 miliar. ***