suara banua news -BANJARBARU, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru Jainudin mengatakan, Pemerintah Kota Banjarbaru menyiapkan dana sebesar Rp. 12,9 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), menyusul adanya putusan MK beberapa waktu lalu.
RENCANANYA, PSU sendiri akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang, dengan terlebih dahulu dilakukan proses penetapan paslon dan nomor urut.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin mengatakan, dana tersebut sesuai kesepakatan dengan Satuan Kerja (Satker) yang berwenang menyelenggarakan PSU, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, kepolisian dan TNI.

Pada awalnya, KPU mengusulkan dana sebesar Rp. 10,6 miliar, namun disepakati sebesar Rp. 8,5 miliar.
Kemudian Bawaslu yang mengusulkan sebesar Rp. 5 miliar ditetapkan sekitar Rp. 2,3 miliar.
Dilanjutkan dengan Polres Banjarbaru yang mengusulkan dana sebesar Rp. 3,5 miliar dan telah disepakati Rp. 1,8 miliar.
Sedangkan Kodim Banjar mengusulkan Rp. 1,5 miliar dan disepakati Rp. 301 juta.
“Hingga total semuanya adalah Rp. 12,9 miliar dari APBD Kota Banjarbaru tahun 2025,” lanjutnya.
Penggunaan anggaran mengutamakan hal-hal yang wajib dipenuhi setiap satker dan anggaran kegiatan penunjang masih dipertimbangkan sesuai skala prioritas melihat kepentingan, jelas Jainudin lagi.
“Realisasi anggarannya menunggu naskah perjanjian hibah daerah antara satker dengan Bakesbangpol Banjarbaru. Jika naskah selesai maka realisasi anggaran disesuaikan kebutuhan,” terangnya Jainudin.
Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru hanya akan diikuti satu pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.
Berikut Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang Kota Banjarbaru :
• 23 Maret 2025 : Penetapan Paslon dan Nomor Urut
• 16 – 18 April 2025 : Penyampaian Formulir C. Pemberitahuan
• 19 – 25 April April 2025 : Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di TPS dan Pengumuman
• 20 – 24 April : Rekapitulasi Tingkat Kecamatan oleh PPK
• 21-26 April 2025 : Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota dan Pengumuman Hasil Perolehan Suara. ***
nurul octaviani sbn