suara banua news-BANJARMASIN, Ditreskrimsus Polda Kalsel bantah menyita ikan asin dari Toko Mininarket Mama Khas Banjar, menyusul ‘ramainya’ di akun sosial media Mama Khas Banjar soal dugaan penyitaan tersebut?

DITRESKRIMSUS Polda Kalsel,AKBP Amien Rovi menjelaskan, kebanyakan barang yang disita adalah produk laut seperti kerang, udang, ikan salmon hingga berbagai jenis sirup yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa.


Produk yang disita dari Mama Khas Banjar tidak mengemas produk sesuai aturan.

“Kita tidak menemukan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsanya, komposisi produknya dan asalnya dari mana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak menyita ikan asin ataupun produk fermentasi sejenisnya, seperti yang digembor-gemborkan di akun sosial media Mama Khas Banjar.

“Saya tegaskan kami tidak menyita ikan asin, mandai dan produk-produk fermentasi (khas orang Banjar),” sambungnya, Rabu 12 Maret 2025.

Data yang diterima dari Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, ada 30 lebih produk yang disita dari Toko Mama Khas Banjar.

Karena alasan itulah Krimsus Polda Kalsel langsung meng-eksekusi Mama Khas Banjar dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 2 Miliar. ***
nurul octaviani sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here