suara banua news, BANJARBARU – Sudah satu minggu kasus kematian Juwita (23 tahun ) wartawati media online Newsway.co.id di Banjarbaru, Kalimantan Selatan terus bergulir di mata hukum.

SELAMA satu minggu itu pula, pihak kepolisian melakukan berbagai cara untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.


Satu per satu fakta mulai terungkap dan merujuk kepada pelaku atas meninggalnya korban.

Dari keterangan Lanal Balikpapan, yang dimuat sejumlah media online, mengakui bahwa salah satu anggotanya diduga terlibat dalam peristiwa meninggalnya almarhum Juwita, pada Rabu 26 Maret 2025.

Dilansir dari Dinamika Nusantara Post,
oknum anggota Lanal Balikpapan yang menjadi terduga dalam kasus ini adalah J (24 tahun) seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut jalur Tamtama berstatus aktif dan berpangkat Kelasi Satu yang baru satu bulan berdinas di Lanal Balikpapan, sejak akhir bulan Februari 2025 lalu.

Diketahui, Kls J (24 tahun) sudah menjadi TNI AL selama 4 tahun dan cukup lama berdinas di Lanal Banjarmasin.

Pria kelahiran 2001 asal Kendari, Sulawesi Tenggara ini juga dikenal sebagai atlet MMA dan aktif sebagai member di salah satu tempat fitness yang ada di Kota Banjarbaru.

Namun informasi terbaru, sejak pertengahan Februari 2025 Kls J sudah tidak aktif lagi di tempat fitness tersebut, dengan alasan pindah tempat tinggal ke Banjarmasin.

Salah satu rekan Kls J yang turut berkiprah di dunia MMA mengungkap sedikit tentang Kls J.

Diketahui, Kls J aktif sebagai atlet MMA dan kerap mewakili daerah dalam pertandingan.

“Ekspresi dia sehari-hari itu memang kelihatan judes, kalau kata orang Banjar itu cakah,” ujar sumber rahasia, Sabtu (29/3/2025)

Selain itu nama Kls J (24) juga pernah tercatat menduduki posisi juara 2 pada lomba lari “Navy Fun Run” dalam rangka HUT TNI AL ke-77 yang digelar oleh Lanal Banjarmasin pada 11 September 2022 silam.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap mengatakan, usai melakukan penyelidikan terhadap Kls J (24 tahun) dan mengumumkannya sebagai terduga pelaku, kini kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“Oknum sudah kita serahkan ke Banjarmasin, kemarin malam, kita bawa melalui jalur darat,” katanya.

Mayor Laur (PM) Ronald mengatakan, Kls J akan disidik oleh penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin.

“Karena ini terjadi di wilayah hukumnya Lanal Banjarmasin, maka ia kita bawa kesini,” kata Ronald.

Di hari ini juga pihak keluarga Juwita memenuhi panggilan Denpom Lanal Banjarmasin untuk melakukan BAP.

“Kita disini memenuhi panggilan pemeriksaan saksi dari Denpom Lanal Banjarmasin untuk memperkuat tuduhan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Kuasa Hukum, M Pazri.

Pazri mengatakan, saat proses BAP pihaknya sudah melihat bukti-bukti yang mengarah bahwa Kls J (24 tahunnya) melakukan pembunuhan terhadap Juwita.

“Dua alat bukti sudah terpenuhi, dan yang paling jelas adalah terduga pelaku ini mengakui perbuatannya,” tambah Pazri.

Kematian Juwita Diduga Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum, Pazri mengatakan, selama proses BAP mereka mendapatkan gambaran kronologi Kls J (24 tahunnya) dalam melakukan perbuatannya, hingga berujung pada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan seorang diri.

“Penyidik mengatakan sampai sejauh ini belum ada bukti atau petunjuk yang mengarah bahwa pelaku lebih dari satu orang,” ujar Pazri.

Dari yang disampaikan penyidik kepada kuasa hukum, Kls J (24
) melakukan perbuatannya seorang diri. Mulai dari keberangkatannya dari Balikpapan hingga tiba di Banjarbaru.

“Tiket beli atas nama orang lain, KTP dihancur-hancurkan, ada sewa mobil dan eksekusinya di dalam mobil, kemudian hasil otopsi yang diceritakan oleh pihak keluarga itu jelas bahwa ini adalah pembunuhan,” jelas Pazri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan Polda Kalsel sudah melakukan gelar perkara yang berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel pada Sabtu 29 Maret 2025.

Pihak Denpom Lanal Banjarmasin dan keluarga Juwita tiba di Polda Kalsel sekitar pukul 13.40 wita, pihak kepolisian kemudian keluar dari ruang gelar perkara sekitar pukul 14.40 wita.

Pihak kepolisian juga melaksanakan pelimpahan berkas serta barang bukti ke Denpom Lanal Banjarmasin.

“Selanjutnya penyidikan akan dilakukan oleh Denpom Lanal Banjarmasin,” jelas Kombes Pol Adam Erwindi.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan, sampai sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada tersangka, masih terduga pelaku,” katanya dan diamini oleh Dandenpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap.

Namun, Kls J (24 tahun) sudah diamankan di Den Pomal Lanal Banjarmasin. Kuasa Hukum pihak keluarga Juwita juga belum menerima tembusan berita acara penetapan tersangka.

“Kami belum menerima tembusan berita acara penetapan tersangka, tapi fakta yang kami lihat yang bersangkutan sudah ditahan, apakah penahanan ini akan berlangsung lebih dari 1×24 jam, kita lihat besok,” kata Oriza Sativa.

Hasil Otopsi Belum Diungkap ke Media dan Motif Belum Diketahui

Kuasa Hukum pihak keluarga, C Oriza Sativa dari tim Advokat Untuk Keadilan (AUK) Juwita mempertanyakan kenapa hasil otopsi maupun visum tidak diberi tahukan kepada awak media.

“Sebenarnya hal yang paling penting dari perkara ini adalah hasil otopsi, harusnya ini dibuka,” ujar Oriza Sativa.

Ia pun berharap, pihak berwenang yakni para penyidikan bisa mengungkap hasil otopsi korban sebagai bentuk transparansi pengusutan kasus ini.

“Kepada rekan-rekan penyidik, saya harap buka hasil otopsi ini. Apa yang terjadi pada rekan kita sampai berakhir seperti ini?,” tegasnya.

Sampai saat ini, motif Kls J (24 tahun) melakukan perbuatannya masih belum diketahui.

Pihak kepolisian maupun Denpomal Lanal hanya memberikan jawaban normatif sejak Kls J (24 tahun) diungkap menjadi terduga pelaku per tanggal 26 Maret 2025 kemarin.

“Motif masih kami dalami, rekan-rekan media mohon bersabar,” kata Mayor Laut PM Ronald Ganap.

Pihak keluarga dan kuasa hukum tidak menyaksikan gelar perkara

Kuasa hukum pihak keluarga, C Oryza Sativa dari tim Advokat Untuk Keadilan (AUK) Juwita mengungkap, baik pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk ruangan saat gelar perkara.

“Kami menghargai itu karena itu adalah kewenangan penyidik, tapi kami sangat menyayangkan saja. Kita disini berharap transparansi,” katanya.

Ia mengatakan, tidak ada alasan yang jelas kenapa pihak kuasa hukum maupun keluarga tidak diperbolehkan menyaksikan gelar perkara.

“Tidak tahu alasannya, cuman gak boleh masuk saja tadi. Tidak ada intervensi, namun hanya ada larangan, itu saja,” lanjutnya.***
nurul octaviani sbn