suara banua news-BANJARMASIN, Motif oknum anggota TNI AL, Kelasi Bah Jumran (24 tahun) tega menghabisi nyawa Juwita seorang wartawati muda di Banjarbaru, karena enggan menikahi korban yang diduga sudah melakukan rudapaksa terhadap korban.

DALAM press conference Kadispenal Laksamana TNI I Ma,de Wira Hady Arsanta, mewakili instansi TNI AL menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan oknum anggota TNI AL Kelasi Bah Jumran, yang tega menghabisi nyawa korban, pada 22 Maret 2025 dan mayatnya tergeletak di kawasan Jalan Trans Gunung Kupang Cempaka Banjarbaru.


Dandenpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo saat press rilis menyampaikan Tersangka Kelasi Bah Jumran melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting leher korban dan selanjutnya mencekik leher korban.

Saji Wardoyo juga menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilakukan didalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian perkara, dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada.

“Maka yang menjadi dugaan motif Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah Tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi Korban,” jelas Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa 8 April 2025.

“Setelah Penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, Tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” lanjutnya. ***

Sah sbn