suara banua news- MARTAPURA, Sat Pol PP Kabupaten Banjar menertibkan gelandangan dan pengemis atau gepeng yang menempati kawasan perempatan traffick light Sekumpul dan Pasar Martapura.
PENERTIBAN ini dilakukan bersama Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dukcapil serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Jumat 2 Mei 2025
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Hariyanto mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat orang Gepeng dan 2 orang Masing-masing dua gepeng dan dua Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
” Dua gepeng kami data di Kantor Satpol PP dan akan kami serahkan ke rumah singgah Dinsos P3AP2KB. Sedangkan dua ODGJ kami antarkan ke rumah masing-masing dan langsung berkoordinasi dengan pambakal setempat,” jelas Agus.
Di kesempatan yang sama Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Banjar Rahmadi menyampaikan, dua ODGJ tersebut tidak dikenakan sanksi.
Mereka hanya di mintakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pambakal, ketua RT dan keluarga.
Jika keempat orang yang diamankan kembali ditemukan di lokasi yang sama, maka pihaknya akan melakukan identifikasi di rumah singgah dan melakukan assesmen lebih lanjut, kata Rahmadi.
Untuk kasus ODGJ ini, yang memerlukan perawatan sebut Rahmadi, akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
![]()
Jika yang bersangkutan memerlukan tindakan medis, maka pihaknya akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura.
“Apabila tidak memiliki dokumen atau alamat, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Banjar untuk melakukan perekaman biometrik. Kami siap memfasilitasi hingga pengantaran ke alamat yang bersangkutan,” lanjut Rahmadi. ***


















