suara banua news – MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih prestasi membanggakan dalam pengendalian gratifikasi. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dirilis pada 3 Mei 2025, Pemkab Banjar memperoleh nilai 95,6 dan menempati peringkat ke-5 secara nasional.

KEBERHASILAN ini merupakan buah dari berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Banjar dalam pengendalian gratifikasi. Beberapa langkah strategis yang telah diterapkan antara lain:


– Penetapan Kebijakan: Pemkab Banjar telah menetapkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

– Sosialisasi dan Edukasi: Sosialisasi pengendalian gratifikasi dilakukan secara masif melalui pemasangan banner dan spanduk, serta media promosi lainnya.

Selain itu, Pemkab Banjar juga mengikuti e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

UPP Saber Pungli turut aktif mensosialisasikan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal, eksternal, pelaku usaha, dan masyarakat.

– Identifikasi dan Mitigasi Risiko: Pemkab Banjar telah menyusun daftar risiko dan mitigasi risiko gratifikasi pada sektor pelayanan publik.

– Pelaporan Transparan: Pemkab Banjar juga konsisten dalam melakukan pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi.

Gratifikasi, yang diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, diatur secara spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Undang-undang ini mewajibkan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima kepada KPK. Kegagalan melaporkan gratifikasi dapat berakibat pada pelanggaran hukum, baik administratif maupun pidana.

Prestasi Pemkab Banjar ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi yang efektif dan transparan.***