suara banua news- MARTAPURA, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar dan Polsek jajaran berhasil meringkus tujuh tersangka kasus narkotika dalam operasi yang berlangsung sejak 23 April hingga 6 Mei 2025.
TOTAL barang bukti yang diamankan mencapai 10 gram sabu-sabu dan ribuan butir Carisoprodol.
Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka, yang sebagian besar berprofesi sebagai pengedar dan kurir, tertangkap di berbagai wilayah, termasuk Martapura Kota, Karang Intan, Mataraman, dan Simpang Empat.
Motif ekonomi menjadi alasan utama para tersangka terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Menariknya, dua dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Salah satu residivis mengaku kembali mengedarkan narkoba karena kesulitan mencari pekerjaan.
Seluruh barang bukti telah dimusnahkan di hadapan para tersangka dan pihak kepolisian.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.***
nurul octaviani sbn

















