suara banua news- BANJARMASIN, Sidang kedua kasus pembunuhan Juwita, yang dilakukan oleh Kelasi I Bah Jumran, digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Kamis 8 Mei 2025.

DUA saksi dari TNI AL Lanal Balikpapan, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, memberikan kesaksian secara daring. Keduanya diduga terlibat membantu Jumran.


Vicky Febrian mengaku mengetahui rencana Jumran untuk membunuh Juwita karena merasa tertekan dipaksa menikah.

Meskipun awalnya menyarankan Jumran untuk menikahi Juwita, Vicky tidak menyangka Jumran akan benar-benar membunuhnya.

Setelah Jumran kembali dari Banjarbaru, ia mengaku telah membunuh Juwita dan membuatnya tampak seperti kecelakaan.

Vicky juga mengaku terpaksa menggadaikan motornya untuk membelikan tiket pesawat untuk Jumran karena takut akan fisik Jumran yang lebih kuat dan statusnya sebagai atlet MMA.

Akibat keterlibatannya, Vicky kini ditahan di Denpom Lanal Balikpapan.

Kardianus Pati Ratu mengaku meminjamkan KTP-nya kepada Jumran karena takut. Ia baru mengetahui KTP-nya digunakan untuk membeli tiket pesawat setelah dipanggil oleh Pasi Intel.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli patologi forensik dan penyedia jasa rental mobil yang diduga digunakan Jumran.***
nurul Octaviani sbn