suara banua news – BANJARBARU, Sidang kasus pembunuhan Juwita memasuki babak baru dengan pengajuan restitusi oleh keluarga korban.
SUPRAJA, kakak Juwita, secara resmi mengajukan permohonan Restitusi sebesar Rp 270 juta kepada majelis hakim setelah pemeriksaan saksi-saksi tuntas.

Permohonan ini bertujuan untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita keluarga akibat kematian Juwita.

Hakim Ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah, menyatakan menerima permohonan tersebut dan akan mempertimbangkannya bersama dengan bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan.
“Permohonan restitusi dari keluarga korban kami terima secara resmi dalam persidangan hari ini. Selanjutnya, akan kami pertimbangkan bersama dengan seluruh rangkaian fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan,” kata Hakim Ketua.
Sidang yang dipimpin Letkol Chk Arie Fitriansyah bersama Mayor Kum Aulisa Dandel dan Mayor Kum Sri Kresno Haryo Wibowo sebagai hakim anggota, akan berlanjut Selasa, 20 Mei 2025, setelah Sholat Zuhur.
Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa utama, Jumran.
Kasus pembunuhan Juwita yang telah berlangsung beberapa pekan ini telah menyita perhatian publik.
Berbagai saksi telah dihadirkan untuk mengungkap kronologi dan motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran.
Dengan pengajuan Restitusi ini, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan kerugian mereka diakui secara hukum.***
nurul octaviani sbn