suara banua news -BANJARBARU, Sidang lanjutan kasus label kedaluwarsa produk UMKM Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin 19 Mei 2025, menghasilkan kejutan.

DILANSIR dari Tempo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut terdakwa, Firly Nurachim, lepas dari segala dakwaan.


“Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan,” kata JPU Febriana Rizky saat membacakan tuntutannya.

Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, yang menilai tuntutan tersebut tepat karena pelanggaran yang terjadi bersifat administratif, bukan pidana.

Sebelumnya, Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait penjualan makanan dan minuman kemasan tanpa label kedaluwarsa.

Namun, upaya hukum yang dilakukan, termasuk menghadirkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae, berhasil meyakinkan JPU.

Faisol menjelaskan, “Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif, sesuai semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah.”

Ia berharap majelis hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya.

Majelis Hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin 26 Mei 2025 untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan tertulis dari terdakwa.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian luas, termasuk Menteri UMKM, yang mendorong agar Firly dibebaskan dan difokuskan pada pembinaan, bukan hukuman pidana.***
foto antara