suara banua news -MARABAHAN, Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Desa sebagai unit kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
DALAM rapat gabungan komisi Rabu, 21 Mei 2025, DPRD memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi terkait inisiatif Bupati Batola, H. Bahrul Ilmi, ini.
Inisiatif pembentukan PT Desa bertujuan untuk mendorong BUMDes menjadi penggerak utama peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan perangkat desa.
Namun, langkah ini dinilai minim sosialisasi dan belum dibarengi kesiapan di tingkat desa.
Anggota dewan mempertanyakan urgensi pembentukan PT Desa, skema penyertaan modal Rp200 juta dari Dana Desa, dan aspek legalitasnya.
Suparman dari Komisi III DPRD Batola, menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
DPMD menjelaskan bahwa pendirian PT Desa merujuk pada UU Cipta Kerja, PP tentang BUMDes, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Namun, DPRD menyarankan penguatan hukum melalui peraturan daerah (Perda) mengingat pentingnya program ini.
Keterlibatan PT Mutiara Barito Kuala Satu sebagai mitra konsorsium dalam usaha angkutan batu bara, distribusi pupuk, dan jual beli gabah juga menjadi sorotan.
DPRD mempertanyakan posisi PT Mutiara Barito dalam struktur program, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawabannya.
Dewan meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola untuk memastikan aspek hukumnya.
Kekhawatiran lain muncul terkait kesiapan BUMDes. Dari 195 BUMDes di Batola, hanya 49 yang memiliki badan hukum.
Proses legalisasi yang rumit dan memakan waktu hingga dua tahun, ditambah dengan kendala internal dan sistem verifikasi pusat, menjadi tantangan besar.
Banyak BUMDes yang belum memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bahkan sebagian dari 98 BUMDes aktif belum mampu menghasilkan pendapatan tetap.
Beberapa anggota DPRD menyarankan agar fokus pada pembenahan dan penguatan BUMDes yang sudah ada sebelum membentuk entitas baru.
Karena masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, DPRD berencana memanggil Bupati atau Direksi PT Mutiara Barito Kuala Satu dalam rapat selanjutnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.***
ahim sbn


















