suara banua news – BANJARBARU, Polsek Liang Anggang berhasil meringkus seorang warga binaan Lapas Tanjung yang terlibat kasus penipuan online. Pelaku utama, MAH, ditangkap beberapa waktu lalu atas laporan korban yang mengalami kerugian Rp 6,7 juta.
KASUS ini terungkap bermula dari laporan warga yang menjadi korban penipuan jual beli sepeda motor melalui media sosial.

Korban mentransfer uang sebesar Rp 6,7 juta ke rekening atas nama Normawati, namun sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa rekening tersebut digunakan oleh MAS, teman suami Normawati yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tanjung.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan kronologi penangkapan pada Sabtu 24 Mei 2025.
IPDA Saiful Anwar, memimpin Tim Opsdal Polsek Liang Anggang dalam mengungkap kasus ini.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone, buku tabungan, ATM, rekening koran, dan sepeda motor yang hendak dijual pelaku.
MAS mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berjudi online di dalam lapas.
Pihak kepolisian berencana menindaklanjuti kasus ini setelah MAS bebas dari Lapas Tanjung.
Dia akan dijemput dan ditahan di Lapas Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MAS terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.***
n octaviani sbn