suara banua news-BANJARMASIN, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus berkomitmen meningkatkan daya saing dan kualitas produk IKM (Industri Kecil dan Menengah) lokal.

HAL ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin (Setdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi IKM Pangan di Aula Kayuh Baimbai.


Sosialisasi ini merupakan bagian dari misi Pemkot Banjarmasin untuk penguatan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan.

Sejak 2017, Pemkot Banjarmasin telah aktif memfasilitasi sertifikasi halal IKM pangan melalui berbagai program, mulai dari sosialisasi hingga pendampingan langsung.

Komitmen ini membuahkan hasil dengan diraihnya penghargaan Best Municipal Program pada Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2024 dari Kementerian Perindustrian RI.

Meskipun demikian, Ikhsan Budiman mengingatkan pentingnya kesiapan pelaku IKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024 (tahap pertama), dan Oktober 2026 untuk usaha mikro dan kecil.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahan baku pangan, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pelaku IKM siap menghadapi aturan tersebut.

Ikhsan Budiman juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022–2029 dengan membentuk Kawasan Industri Halal (KIH), Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat, serta memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM dan IKM melalui alokasi anggaran APBD.

Sertifikasi halal, menurut Ikhsan Budiman, tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang kerja sama bisnis.

Diharapkan sosialisasi ini akan membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan berkelanjutan di Kota Banjarmasin, mendukung kemajuan IKM dan kesejahteraan masyarakat.***