suara banua news – MARABAHAN, Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala hari ini, Rabu 18 Juni 2025, pukul 10.30 hingga 14.30 WITA.

PENGGELEDAHAN dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Widha Prayogi Saputra, dan didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Hamidun Noor.


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Sasaran penggeledahan meliputi empat ruangan: Ruang Kepala Dinas, Ruang Bendahara, Ruang Sekretaris Dinas, dan Ruang Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha.

Sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran fasilitas Tim Penggerak PKK untuk program Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Tahun Anggaran 2023/2024 berhasil disita.

Meskipun penyidikan telah dinaikkan, Prayogi menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penyidikan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab, berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti selama kurang lebih satu bulan.

Dugaan korupsi sementara berpusat di tingkat kabupaten, namun tidak menutup kemungkinan merembet ke tingkat desa.

Kasi Intelijen, Muhammad Hamidun Noor, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan kejaksaan pasca-penggeledahan dan meminta masyarakat melapor jika menemukan praktik tersebut.

Informasi Kontak:

– Call Center Kejari Barito Kuala: +62 813-4745-8788
– Alamat Kantor: Jl. Putri Junjung Buih No. 1, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.***
ahim sbn