suara banua news – BATOLA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala (Batola) menetapkan empat orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai.

SEBELUMNYA, informasi yang beredar menyebutkan lokasi kejadian berada di Kecamatan Wanaraya. Namun, penyelidikan polisi memastikan lokasi pencurian terjadi di area plasma perkebunan kelapa sawit PT ABS di Desa Karya Baru.


Kasat Reskrim Polres Batola, IPTU Adhi Nurhudaya Saputra, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diamankan saat pencurian, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan enam lainnya sebagai saksi.

Setelah pengembangan, dua tersangka tambahan ditetapkan. Keempat tersangka ini sempat mengajukan praperadilan, namun setelah ditolak, mereka melarikan diri.

Polisi telah melakukan tiga kali pemanggilan dan pencarian ke alamat mereka tanpa hasil.

Kerugian akibat pencurian sekitar 6 ton buah kelapa sawit, ditaksir mencapai Rp17 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Batola mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan para DPO untuk segera melapor ke pihak berwajib.***
ahim sbn