suara banua news -BANJARBARU, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru berhasil meringkus MF, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) asal Kotabaru pada 3 Juni 2025 lalu.
KECELAKAAN maut tersebut terjadi di Jalan HM Cokrokusumo, Sungai Besar, Banjarbaru, sekitar pukul 13.30 WITA.

Korban, AS, meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditabrak truk yang dikemudikan MF.

Saat kejadian, AS berbelok dari Jalan Puyau menuju Jalan HM Cokrokusumo. Truk yang bermuatan 200 sak semen tersebut menabrak korban dan sebuah mobil yang terparkir.
Setelah kejadian, MF sempat melihat korban yang tergeletak di belakang truknya sebelum melarikan diri.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif langsung dilakukan setelah kejadian.
MF, warga Tapin, akhirnya berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Jumat, 27 Juni 2025.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk truk, semen, dan kendaraan korban.
MF dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan pengemudi yang meninggalkan tempat kejadian perkara. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***
n octaviani sbn