suara banua news- BANJAR, Sebanyak 50 warga Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, resmi mengubah status agama mereka dalam dokumen kependudukan menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

PERUBAHAN ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, sebagai bentuk pengakuan negara atas hak konstitusional mereka sebagai penghayat kepercayaan lokal, khususnya aliran kepercayaan Kaharingan.


Proses pemutakhiran data ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Desa Paramasan Bawah. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Februari 2025, yang melibatkan Tim PAKEM Kejaksaan Agung.

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat Paramasan Bawah dan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) menyampaikan aspirasi untuk memperbaiki pencatatan identitas agama mereka agar sesuai dengan kepercayaan Kaharingan yang dianut, bukan lagi terdaftar sebagai penganut agama Hindu.

Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Banjar Nomor: SP-TUG-14/O.3.13/Dsb.2/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025, sebagai bagian dari tugas Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum dan mengawasi aliran kepercayaan sesuai UU Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, menekankan komitmen Kejaksaan untuk merespons cepat dinamika sosial, khususnya terkait hak-hak masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

Masnur menegaskan pentingnya pengakuan administratif yang sah bagi setiap warga negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016.

Putusan ini menegaskan hak penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitasnya di kolom agama pada KTP dan KK, mengakhiri praktik diskriminasi dalam pelayanan publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Intelijen Kejari Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, serta Kepala Desa Paramasan Bawah, Suwardi.

Suwardi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Banjar dan Disdukcapil dalam proses administrasi ini, menyebutnya sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya.***