suara banua news-BANJAR, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
PENETAPAN ini bertepatan dengan pencanangan sepuluh desa lainnya di Kabupaten Banjar sebagai desa anti maladministrasi, sebuah langkah besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Acara pencanangan yang berlangsung di Kampung Wisata Putra Bulu dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M. Syarifuddin serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah.
Hadi Rahman menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan membangun sistem pelayanan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Rahman berharap penetapan ini akan mencegah praktik maladministrasi yang merugikan warga.
Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, M. Syarifuddin menyampaikan selamat kepada Desa Awang Bangkal Barat dan sepuluh desa lainnya.
Setdaprov berharap penetapan ini mendorong perbaikan dan kelancaran pelayanan publik di desa tanpa diskriminasi, selalu mengacu pada standar pelayanan publik.
![]()
Plh Setda Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banjar.
Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen memastikan pelayanan desa berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Ikhwansyah juga mengajak warga desa untuk aktif memberikan masukan dan saran konstruktif demi terciptanya desa yang bebas maladministrasi.
Acara juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama para kepala desa, sosialisasi tentang maladministrasi, dan pembekalan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Diharapkan, ke-20 desa yang tergabung dalam program ini menjadi role model pelayanan publik yang bebas maladministrasi, menginspirasi desa lain di Kalimantan Selatan dan Indonesia.***
sbn


















