sbn – BANJARBARU, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengambil langkah progresif dengan menghentikan penuntutan sebuah kasus pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif.

EKSPOSE penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ikhwan Nul Hakin, dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Mulyana, Selasa, 16 September 2025.


Kasus yang diajukan berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dengan tersangka bernama M Rizki Ansari Bin A Sajali (alm).

Tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif.

Pertimbangan tersebut antara lain:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Ancaman pidana penjara untuk tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun.

3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

4. Masyarakat memberikan respon positif terhadap penyelesaian kasus ini.

5. Tersangka bersedia melaksanakan sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Langkah penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan manfaat yang diperoleh dari penyelesaian kasus, berdasarkan hukum dan hati nurani.***