sbn- BANJAR, Pemerintah Kabupaten Banjar, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda, mengadakan sosialisasi mengenai implementasi hibah dan bantuan sosial, khususnya tata cara pertanggungjawaban dana hibah tahun 2025.

ACARA ini berlangsung di Islamic Center, Martapura, pada Kamis (2/10/2025).


Wakil Bupati Banjar, Said Idrus, membuka acara ini dengan menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel.

Beliau menyatakan bahwa dana hibah adalah bentuk dukungan pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dan membantu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.

“Pengelolaan hibah dan bantuan sosial harus efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepatutan, sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021,” kata Wabup.

Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Banjar telah menetapkan 59 lembaga/yayasan sebagai penerima hibah, termasuk lembaga pendidikan, pesantren, masjid/langgar, dan organisasi masyarakat.

Wabup menjelaskan bahwa hibah bersifat stimulan, bukan satu-satunya sumber pendanaan.

“Dana hibah diberikan sebagai pendorong agar lembaga penerima lebih mandiri dan inovatif,” sambungnya.

Beliau juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Dana harus digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati.

Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait, maksimal satu bulan setelah kegiatan selesai dan tidak melewati 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Plt Kepala Bagian Kesra Setda Banjar, Rahmad Ferdiansyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada penerima hibah agar dapat menyusun laporan sesuai ketentuan.

“Kami berharap para peserta dapat menyampaikan laporan dengan benar agar tidak ada masalah dalam audit maupun pencairan di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Ferdiansyah juga mengungkapkan bahwa total dana hibah yang telah dicairkan untuk tahun 2025 mencapai lebih dari Rp32 miliar.

Dalam sosialisasi ini, hadir narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar, Inspektur Pembantu Wilayah II Min’am Naqi, serta perwakilan dari Bagian Kesra Setda Banjar.***