sbn-BANJAR, Pembahasan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Banjar mengalami penundaan.

MENURUT Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, penundaan ini didasari oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang mengharuskan serangkaian proses yang lebih mendalam pasca Peninjauan Kembali (PK).


“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk dua kali Forum Discussion Group (FGD) dan dua kali Konsultasi Publik (KP),” jelas Yudi Riswandi.

Proses revisi ini membutuhkan waktu sekitar 12 bulan setelah rekomendasi PK RTRW diterima.

Saat ini, tahapan baru mencapai FGD II dan akan dilanjutkan dengan KP II.

Konsultan membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menyusun pembahasan berdasarkan hasil FGD dan KP.

Persetujuan penetapan PK Perda RTRW 2021 – 2041 diperkirakan baru bisa diperoleh pada Maret 2025.

Proses yang panjang ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Banjar.***