sbn -JAKARTA, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera menindak tegas korporasi yang kedapatan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.
DENDA yang dikenakan bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun, sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak oleh aktivitas ilegal.

Meskipun demikian, Febrie belum memberikan informasi detail mengenai korporasi mana saja yang akan menjadi target penagihan pertama, atau total nilai denda yang akan dikejar.
Selain perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH juga akan fokus pada penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Untuk kasus pertambangan, perhitungan denda akan disesuaikan dengan jenis mineral yang ditambang dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Untuk pertambangan, perhitungannya akan melibatkan ahli dari BPKP karena jenis mineralnya berbeda-beda”
“Jaksa tidak memiliki kompetensi dalam hal ini, jadi kami akan mengandalkan keahlian dari BPKP,” kata Febrie.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Satgas ini bertugas untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap.
Sisanya, seluas 1.814.632,64 hektare, masih dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya.***