sbn-MARABAHAN, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) terus berupaya meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerahnya.

SALAH satu langkah yang diambil adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.


Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bahalap, Kantor Pemkab Batola pada Senin (3/11/2025).

Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Batola, Herman Susilo, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, H. Zulkipli Yadi Noor, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Satgas Pelayanan Publik, serta perwakilan dari 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Dalam sambutannya, Herman Susilo menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi baru ini bagi seluruh perangkat daerah.

Wakil Bupati berharap, dengan adanya pemahaman yang baik, implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik dan transparan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola, Eko Purnama Sakti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025, terutama terkait dengan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS ini diharapkan menjadi solusi untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.

Narasumber dari Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Adam Indra Wijaya, yang juga merupakan bagian dari Helpdesk OSS DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dan penerapan sistem OSS di tingkat daerah.

Sesi diskusi dan tanya jawab juga diadakan untuk memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya dan berdiskusi lebih lanjut mengenai implementasi regulasi ini di Batola.

Eko Purnama Sakti menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami arah kebijakan baru dalam sistem perizinan nasional.

Eko berharap, dengan pemahaman yang baik, seluruh proses perizinan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

Adam Indra Wijaya juga menyampaikan bahwa sistem OSS diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Proses perizinan dapat dilakukan secara online, kapan saja dan di mana saja, asalkan tersedia akses internet dan perangkat yang memadai.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Batola menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat iklim investasi di daerah.

Implementasi perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.***
ahim sbn