sbn- MARTAPURA, Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelesaikan secepatnya keributan yang muncul dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di 277 desa, yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
WAKIL Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, menyatakan bahwa meskipun masalah ini dipicu oleh kesalahpahaman, Dinas PMD tidak boleh membiarkan polemik itu berkembang.
“Proses pengadaan ini untuk kepentingan desa, jadi harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan dan tidak sampai menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Politisi dari Partai NasDem yang juga menjabat Koordinator Komisi I DPRD itu menekankan peran penting Inspektorat dalam menertibkan administrasi dan keuangan desa.
“Baik ada pelanggaran atau tidak, Inspektorat boleh memproses sesuai aturan,” tambahnya.
Rizanie mengaku telah menerima laporan langsung tentang keributan PBJ di desa, meskipun informasi yang didapatkan masih bervariasi.
![]()
“Kita belum pasti ada unsur paksaan, tapi beberapa desa menyebut ini arahan dari APDESI. Ada yang setuju, ada yang menolak karena harga tidak adil, dan ada yang menganggap wajar,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD tidak akan tinggal diam dan akan membahas langkah lanjutan di tingkat komisi, termasuk kemungkinan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi penggunaan ADD dan DD.
“Membentuk Panitia Khusus (Pansus) malah bisa menimbulkan kegaduhan baru, jadi biarkan Inspektorat bekerja terlebih dahulu,” lanjutnya. ***
![]()


















