sbn- MARTAPURA, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Banjar atas inisiasi, dukungan, serta saran dan masukan yang diberikan.
BUPATI menjelaskan bahwa ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023.
“Evaluasi oleh Kementerian Keuangan terhadap Perda tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional”
“Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri Keuangan merekomendasikan agar dilakukan perubahan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi dukungan fraksi agar perubahan tidak menimbulkan hambatan bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Tujuan perubahan Perda adalah untuk tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tetap berpihak pada masyarakat luas.
“Fokus perubahan Perda ini adalah memastikan produk hukum daerah tentang pajak dan retribusi dapat menjamin terselenggaranya pembangunan Kabupaten Banjar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perubahan dalam Raperda dirancang tidak berlebihan, namun rasional dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi daerah dan kualitas pelayanan publik.
Terkait harapan fraksi agar struktur tarif dan prosedur pemungutan lebih sederhana dan transparan, Bupati menjelaskan bahwa Raperda perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan jenis dan struktur pajak serta retribusi sesuai klasifikasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
![]()
Selain itu, Raperda juga mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan, peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah optimis Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.***


















