sbn – JAKARTA, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menunjukkan kehadirannya pada sidang perdana gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (24/2/2026).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang menetapkan status tersangka, justru tidak hadir dan meminta penundaan sidang hingga satu minggu ke depan.
Tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB, Yaqut yang mengenakan kemeja putih dan kopiah, ditemani oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Melissa Anggraini.
Mereka tampak berdiskusi santai di ruang sidang, sementara di luar, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut hadir memberikan dukungan, mengingatkan akan latar belakang Yaqut sebagai mantan Ketua Umum GP Ansor.
Gugatan praperadilan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan pada 10 Februari 2026. Yaqut berupaya menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, keputusan untuk tidak langsung menahan keduanya menimbulkan tanda tanya.
Kasus ini berpusat pada dugaan praktik lobi dari asosiasi perusahaan travel kepada Kemenag untuk mendapatkan porsi kuota haji khusus yang lebih besar. Informasi awal menyebutkan bahwa pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, skema yang disinyalir terjadi adalah pembagian rata 50:50. KPK mengklaim kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan dugaan keterlibatan ratusan travel haji dan umrah.
Meskipun KPK memilih absen, pihak Yaqut tetap pada pendiriannya. Seorang perwakilan yang hadir dalam sidang dengan tegas menyatakan keyakinannya,
“Kebijakan Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan dengan formula 50:50 tepat dan benar. Tak ada kerugian negara sedikitpun. Dia tidak terima gratifikasi sepeser pun. Bersih.”
![]()
Penundaan sidang ini berarti kelanjutan perkara akan bergantung pada tanggal 3 Maret, di mana pihak pengadilan telah menegaskan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan, terlepas dari kehadiran KPK.
Situasi ini menambah dinamika pada proses hukum yang tengah berjalan, dengan fokus pada apakah penetapan tersangka terhadap mantan pejabat publik tersebut sah di mata hukum?***


















