sbn-MARABAHAN, Menindaklanjuti kebijakan nasional mengenai transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) segera menerapkan sistem kerja gabungan antara bekerja di kantor dan dari rumah mulai 1 April 2026.
KEPUTUSAN ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Zulkipli Yadi Noor, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (2/4/2026).
Rapat ini dihadiri oleh para pejabat tinggi daerah, Inspektur, serta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur fleksibilitas kerja aparatur.
Sesuai hasil keputusan rapat, pola kerja ditetapkan dengan komposisi berimbang, yaitu 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH).
Pola ini akan dilaksanakan setiap hari Jumat, dengan pengaturan rinci diserahkan kepada masing-masing pimpinan SKPD.
Meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah, Sekda menegaskan bahwa kedisiplinan dan kinerja tetap menjadi prioritas utama.
“Pegawai yang bekerja dari rumah tetap wajib mengisi daftar hadir elektronik, melengkapi data kinerja daring, serta melaporkan aktivitas kerja secara berkala agar pelayanan tidak terganggu,” jelasnya.
Selain mengatur pola kerja, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi anggaran secara signifikan.
Anggaran perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar daerah, dipangkas hingga 50 persen.
Pemerintah juga mendorong aparat menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau sepeda untuk mengurangi penggunaan mobil dinas.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku secara merata. Sejumlah jabatan dan sektor strategis diwajibkan tetap bekerja penuh di kantor atau di lapangan demi menjamin kelancaran pelayanan masyarakat.
Kelompok yang dikecualikan dari kebijakan ini meliputi pejabat struktural, layanan keamanan dan kedaruratan, layanan kebersihan, layanan administrasi kependudukan, layanan kesehatan dan pendidikan, serta unit pengelola keuangan daerah.
Kebijakan ini bukan sekadar upaya efisiensi, melainkan bagian dari langkah percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
![]()
Diharapkan melalui pola kerja ini, birokrasi menjadi lebih adaptif terhadap teknologi, sehingga layanan publik dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Saat ini, seluruh kepala SKPD diminta segera menyusun jadwal pembagian tugas agar kebijakan ini dapat berjalan tertib dan teratur.***


















